Soko Berita

3 Langkah Praktis Gunakan Barcode BLT BBM 2025 untuk Belanja Kebutuhan Pokok

Ingin tahu cara pencairan BLT BBM tanpa uang tunai tahun 2025? Simak panduan lengkap penyaluran bansos terbaru lewat sistem barcode, mudah dan aman. Yuk Coba

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
23 Maret 2025

BLT BBM cair Maret 2025, kini disalurkan melalui bantuan sosial barcode pemerintah senilai bansos BBM 600 ribu 2025 per penerima. Penyaluran BLT BBM tidak tunai ini mewajibkan verifikasi bansos e-KTP untuk memastikan data akurat. Masyarakat dapat melakukan cara cek saldo bansos barcode secara online guna mengetahui nominal bansos 600rb 2025 yang telah diterima.

SOKOGURU - Pemerintah meluncurkan kebijakan baru dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2025 dengan mengandalkan sistem barcode. 

Skema ini berbeda dari metode sebelumnya yang diberikan secara tunai. Tujuan inovasi ini adalah agar bantuan digunakan langsung untuk kebutuhan pangan, bukan untuk keperluan lain.

Program BLT BBM 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga bahan bakar. 

BACA JUGA: 5 Dokumen Wajib agar Dana BOS Pesantren Cair, Catat Baik-Baik dan Bagaimana Cara Santri Mencairkan Dana PIP?

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang langsung dapat dimanfaatkan lewat barcode untuk pembelian bahan pokok.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan BLT BBM telah berlangsung sejak awal bulan. 

Penerima tak lagi menerima uang tunai, melainkan saldo digital yang bisa digunakan lewat sistem barcode di toko mitra.

“Setiap transaksi menggunakan barcode akan mengurangi saldo secara otomatis sesuai harga barang yang dibeli,” bunyi pernyataan Naura Vlog, Sabtu (22/3/2025). Sistem ini bertujuan memastikan bantuan digunakan tepat sasaran.

BACA JUGA: Tarif Ekspedisi Jalur Kalimantan Poros Tengah Jelang Lebaran 2025: Mudik dan Kirim Barang Lebih Mudah!

Sistem barcode ini dapat digunakan di gerai atau warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah, memastikan barang yang dibeli adalah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan lainnya. Hal ini dinilai lebih efisien dan mencegah penyalahgunaan dana.

Menurut analis kebijakan sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Farhan Nugraha, sistem barcode ini menjadi langkah strategis untuk mendisiplinkan penggunaan bantuan.

BACA JUGA: Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Syarat Mudah

“Inovasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengefektifkan program bansos,” ujarnya.

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima bantuan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Untuk mengecek status penerima, masyarakat diminta mengisi data wilayah tempat tinggal, nama lengkap sesuai KTP, dan kode keamanan yang ditampilkan. Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.

TERPOPULER: Alhamdulillah! Saldo PKH Tiba-Tiba Masuk Rp975.000! Sudah Cek KKS Kamu Hari Ini? Cara Cek Bansos 2025

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat diminta mendaftar menggunakan NIK, nomor KK, dan unggah swafoto dengan KTP.

Adapun syarat penerima BLT BBM 2025 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif, terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

BACA TERPOPULER: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: UMKM Bisa Manfaatkan Tren Ini!

BLT BBM 2025 diberikan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Dengan sistem barcode, pemerintah berharap distribusi bantuan lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus mendorong transformasi digital dalam layanan sosial.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima wajib mengikuti prosedur pencairan sesuai ketentuan pemerintah. Proses ini termasuk penggunaan barcode di mitra penyalur yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lengkap dan pembaruan resmi, masyarakat dapat mengikuti akun resmi media sosial Kementerian Sosial RI atau situs kemensos.go.id.